Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Tanjungpinang, Sempat Dihukum Kurungan karena Melanggar

Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia. Sebanyak 140 orang PMI itu, terdiri dari 111 laki-laki dan 29 perempuan dipulangkan melalui Kota Tanjungpinan

Eliza Gusmeri
Senin, 18 April 2022 | 10:51 WIB
Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Tanjungpinang, Sempat Dihukum Kurungan karena Melanggar
Ratusan PMI dideportasi Malaysia via Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

"Belum ada tanda-tanda sistematis yang mengarah ke gejala Covid-19," ujar Agus.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di pelabuhan, para PMI itu kemudian dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang, di kawasan Senggarang, menggunakan bus yang telah disiapkan.

Nantinya para PMI itu akan dipulangkan ke daerah masing-masing menggunakan kapal PT Pelni.

Baca Juga:Ketiga Bocah yang Tenggelam di Batu Merah Batam Ditemukan Tim SAR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak