Sebanyak 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri, Kerugian Negara Rp6,2 Miliar

Ditreskrimus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat kerugian negara Rp6,2 miliar.

Eliza Gusmeri
Selasa, 12 April 2022 | 09:00 WIB
Sebanyak 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri, Kerugian Negara Rp6,2 Miliar
Ditreskrimus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat kerugian negara Rp6,2 miliar. [Antara]

Dalam penyidikan itu, penyidik melakukan serangkaian tindakan, antara lain memanggil dan memeriksa 77 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp233.650.000 dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.

"Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU no. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. [Antara]

Baca Juga:Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Kamaruton Serang Diringkus Polda Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak