Nelayan Tanjungpinang Kesulitan Dapatkan Solar, Pengurusan Izin Bahan Bakar Juga Ribet

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Tanjungpinang itu mengemukakan, birokrasi panjang untuk mendapatkan kuota solar.

Eliza Gusmeri
Kamis, 07 April 2022 | 08:00 WIB
Nelayan Tanjungpinang Kesulitan Dapatkan Solar, Pengurusan Izin Bahan Bakar Juga Ribet
Ketua Kelompok Budidaya Nelayan Dompak Kepulauan Riau Zulkarnain [antara]

SuaraBatam.id - Keterbatasan solar di Tanjungpinang dikeluhkan oleh Ketua Kelompok Budidaya Nelayan Dompak Kepulauan Riau Zulkarnain.

"Ada nelayan yang tidak bisa membaca, ada juga nelayan yang kesulitan menemui pejabat yang berwenang. Itu yang membuat mereka malas mengurus izin sehingga kesulitan mendapatkan solar," kata Zulkarnain di Tanjungpinang, Rabu.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Tanjungpinang itu mengemukakan, birokrasi panjang untuk mendapatkan kuota solar juga membuat nelayan berpikir ulang untuk mengurus izin.

Nelayan tangkap misalnya, mereka harus mengurus ijin ke Syahbandar untuk mendapatkan rekomendasi. Kemudian surat itu dibawa ke Dinas Perikanan Tanjungpinang sebagai syarat memperoleh kuota solar.

Baca Juga:Warga Kampung Nelayan Tambakrejo Keluhkan Tumpukan Sampah Plastik

"Nelayan harus memiliki kapal. Tidak boleh pinjam. Bagaimana dengan nelayan yang tidak mampu? Tentu terpaksa membeli solar eceran yang dijual dengan harga tinggi," kata dia.

Zulkarnain menambahkan, harga solar subsidi yang dijual kepada nelayan Rp6.500/liter. Sementara harga solar yang dijual eceran di kios mencapai Rp10.000. Nelayan yang tidak mendapatkan kuota solar bersubsidi terpaksa membeli solar eceran.

Kebutuhan solar subsidi untuk nelayan berbeda-beda, tergantung kapasitas kapal yang digunakan dan intensitas nelayan menangkap ikan. Contohnya, kapal dengan kapasitas 2 GT, kemungkinan membutuhkan solar minimal 60 liter/hari atau mungkin 1 ton/bulan.

Menurut dia, nelayan tradisional Tanjungpinang jarang menangkap ikan di perairan setempat. Melainkan melaut hingga ke sekitar Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga sehingga membutuhkan banyak bahan bakar.

"Beli solar di tempat resmi juga tidak boleh pakai drum. Harus membawa kapal yang digunakan nelayan tersebut," ujarnya.

Baca Juga:Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Selain nelayan tangkap, kata dia, di Tanjungpinang juga terdapat kelompok nelayan budidaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini