Menurutnya, keberadaan counter untuk pemeriksaan PCR mandiri, merupakan kewenangan otoritas pelabuhan dalam penyediaan lokasi.
Untuk itu, saat ini pihaknya juga mengaku telah meminta pihak Laboratorium Swasta dan Rumah Sakit, guna melakukan penambahan petugas di area Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Sejak tanggal 2 kemarin sudah kita minta agar ditambah petugas disana. 6 klinik yang dikerahkan kesana, untuk lokasi pemeriksaan PCR mandiri, itu kewenangan dari pihak Pelabuhan bukan di kami," tegasnya.
Romer juga menegaskan, sesuai dengan fungsi dan tugasnya, KKP Batam hanya berwenang pemeriksaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang biayanya akan dibebankan kepada negara.
"Gak ada urusan KKP sebenarnya kesana, kami hanya pengawasan saja. Kalau KKP itu hanya yang gratis, seperti PMI. Kami gak boleh memungut biaya, yang berhak itu swasta. Yang perlu diingat, baik dari penyedian lokasi hingga lokasi ruang tunggu itu adalah kewenangan pelabuhan," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait