"Sebenarnya pelaku pengeroyokan berjumlah lebih dari 20 orang. Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan pengeroyokan ini, dikarenakan terindikasi masih ada pelaku lainnya yang belum terungkap," ujarnya.
Billy mengatakan pihak Reskrim Polsek Bukit Bestari masih terus melakukan pencarian terhadap para pelaku lain yang ikut melakukan pengeroyokan. Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban AI mengalami pendarahan di bagian dalam telinga sebelah kiri, hingga luka memar dibagian kepala. Sementara korban SF, mengalami luka dibagian bibir, leher, dan kalung emas putih 22 gram ikut hilang saat dia dikeroyok.
Kontributor: Rico Barino
- 1
- 2