Motif dan Cara Doni Salmanan Menipu Lewat Investasi Bodong di Quotex

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan jika motivasi Doni Salmanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Eliza Gusmeri
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:30 WIB
Motif dan Cara Doni Salmanan Menipu Lewat Investasi Bodong di Quotex
Doni Salmanan [Instagram]

Akibat perbuatannya, Doni Salmanan dijerat beberapa pasal yaitu Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Suami dari Dinan Fajrina itu diancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini