Diketahui, kopi kemasan yang mengandung bahan kimia sildenafil dan paracetamol, antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Kedua bahan kimia tersebut dilarang digunakan dalam produk pangan.
Masyarakat diminta bijak pilih produk
Gunawan juga menjelaskan sejumlah produk kopi kemasan tersebut, ditemukan logo izin BPOM palsu. Sehingga apabila digunakan tidak sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
"Jadi masyarakat harus tau izin edar itu penting. Dan harus di cek benar, sebelum membeli," harapnya.
Pengecekan izin edar tersebut, kata Gunawan, bisa dilakukan menggunakan aplikasi BPOM Mobile.
"Jadi masyarakat bisa mengecek dari sana, tinggal dimasukkan saja nomor izin edar nya, atau bisa dimasukkan nama produsennya, produknya, kalau ada langsung muncul informasinya," pungkasnya.
Kontributor: Rico Barino
- 1
- 2