SuaraBatam.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), kedapatan sedang berduaan dengan wanita bersuami.
Keduanya digerebek polisi di sebuah kos-kosan di Kota Tanjungpinang pada Jumat (11/3/2022) malam.
Oknum PNS Pemprov Kepri berinisial AN diamankan bersama seorang wanita bersuami, berinisial SU.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekira pukul 21.30 WIB.
"Anggota mendatangi kamar kos bersama Ketua RT, pemilik kos dan Ketua Pemuda setempat," kata Awal dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).
Kasat menjelaskan, penggerebekan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh suami SU.
"Pelapor mendapat informasi bahwa istrinya sedang bersama seorang laki-laki di dalam sebuah rumah kos," sebut Awal.
Dari hasil interogasi awal polisi, AN dan SU mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali.
"Diduga kedua orang tersebut sedang melakukan perzinahan. Mereka mengaku telah berhubungan badan," ujar Awal.
Selanjutnya, kedua orang tersebut digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.