Diketahui, bahwa sejak Januari, PTK non-ASN belum menerima insentif lantaran keterlambatan dalam penandatangaan SPK.
"Tahun depan, 1 Januari itu sudah siap semuanya. Dinas Pendidikan siapkan semuanya di bulan Desember, agar tidak terjadi keterlambatan seperti sekarang," kata Ansar.
Perlu diketahui bahwa tenaga pendidik non-ASN tingkat SMA/SMK sederat berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan untuk tingkat SMP, SD dan TK serta PAUD merupakan wewenang dan tanggung Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
Baca Juga:Kasus Korupsi DAK Tahun 2018, KPK Periksa Bupati Karimun Aunur Rafiq