SuaraBatam.id - General Manager Bandara Hang Nadim Batam, Bambang mengatakan sudah menerapkan aturan bebas tes PCR bagi penumpang keberangkatan via udara.
"Untuk Hang Nadim tadi sudah kita koordinasi dengan KKP. Itu (aturan) sudah diterapkan," katanya, melansir Batamnews, 8 Maret 2022.
Hal itu sejalan dengan peraturan termaktub dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.
Hari ini pemerintah juga resmi menerapkan bebas tes PCR untuk jalur laut dan Selasa (8/3/2022).
Baca Juga:Bandara RHF Tanjungpinang Masih Minta Tes Antigen dan PCR sebagai Syarat Penerbangan
Untuk teknisnya, aturan tersebut hanya diperuntukkan untuk penumpang yang sudah vaksin kedua. Sementara yang masih vaksin pertama, harus dilengkapi dengan bukti tes PCR.
"Keberangkatan masih seperti biasa. Tetap harus ada aplikasi PeduliLindungi untuk diperiksa. Yang vaksin pertama tetap pakai PCR," ujar Bambang.
Salah seorang penumpang Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Siti Fadjiha mengaku terbantu dengan adanya putusan dari aturan itu.
Namun, ia menginginkan pihak bandara bisa memperjelas secara detail teknis keberangkatan di Bandara Hang Nadim pasca diberlakukan syarat bebas PCR.
"Yang jelas kami merasa sangat terbantu dengan adanya keputusan itu. Tapi mohon lebih diperjelas lagi aturannya di bandara, biar nggak ada miss komunikasi nanti," ujar dia.
Baca Juga:Warga Perumahan Cendana Tolak Pembangunan SUTT, Uba Ingan Sigalingging: PLN Jangan Paksakan Kehendak