Warga Perumahan Cendana Tolak Pembangunan SUTT, Uba Ingan Sigalingging: PLN Jangan Paksakan Kehendak

Bris, seorang masyarakat setempat mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain tidak pernah menolak pembangunan SUTT tersebut. Hanya saja menolak titik SUTT yang dibangun.

Eliza Gusmeri
Selasa, 08 Maret 2022 | 13:51 WIB
Warga Perumahan Cendana Tolak Pembangunan SUTT, Uba Ingan Sigalingging: PLN Jangan Paksakan Kehendak
Suasana reses Anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil IV, Uba Ingan Sigalingging di Perumahan Cendana, Batam Kota. (Foto: Juna/batamnews)

SuaraBatam.id - Sejumlah warga Perumahan Cendana RT 04/RW 23, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepri tetap bersikukuh menolak pembangunan SUTT yang akan dibangun PLN.

Bris, seorang masyarakat setempat mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain tidak pernah menolak pembangunan SUTT tersebut. Hanya saja menolak titik SUTT yang dibangun tidak sesuai dengan harapan mereka.

Hal itu disampaikan saat dia dan warga setempat bertemu dengan Anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil IV, Uba Ingan Sigalingging saat melakukan reses di perumahan tersebut, pada Senin (7/3/2022) malam.

"Seharusnya lokasinya itu di seberang jalan sana, tapi faktanya mereka melakukan pembangunan di wilayah ini dan sangat dekat dengan permukiman warga. Jelas ini sangat merugikan kami, Pak Uba," kata Bris, melansir Batamnews, 8 Maret 2022.

Baca Juga:Kesempatan Jadi Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam Masih Dibuka, Ini Persyaratannya

Dia juga berharap agar dalam tahapan proses ini, kepolisian tidak ikut campur tangan dan menitikberatkan permasalahan ini kepada masyarakat.

Lanjut Bris, hal itulah menyebabkan warga Perumahan Cendana melakukan mosi tidak percaya kepada institusi Polri. Mereka juga takut akan tindakan arogansi dan intimidasi yang dilakukan di lokasi pembangunan.

"Kami minta DPRD Kepri dapat menyampaikan kepada Kapolda Kepri agar menarik mundur pasukannya," pinta dia.

Sementara itu, Ketua RT 04, Suwito menambahkan, problem yang harus dikawal bersama yakni pembangunan tiang SUTT. Sebagaimana diketahui, lokasinya itu sangat dekat dengan permukiman warga.

"Ada aspirasi kami juga yang ada di belakang kita saat ini, Pak, tiang SUTT. Inilah yang menjadi perjuangan kita saat ini, dimana tengah berlangsung di ranah hukum, sudah sampai di tahap kasasi MA (Mahkamah Agung)," katanya.

Baca Juga:Tak Sesuai Target, APBD Batam Tahun Ini di Angka Rp2,8 Triliun

Usai mendengar aspirasi dan harapan warga, Uba menaggapi jika dirinya pun memahami situasi dan kondisi yang dialami masyarakat yang bermukim tak jauh dari proyek pembangunan SUTT.

Uba juga mengungkapkan bahwa pada saat RDP yang berlangsung bulan lalu, ia telah menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Kepri agar mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara SUTT sampai persoalan warga dengan PLN Batam diselesaikan.

"Saya juga sampaikan kepada pimpinan agar pembangunan disetop hingga proses kasasi selesai. Dan saya minta juga untuk aparat menghentikan intimindasi yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Uba berpandangan bahwa seharusnya PLN Batam tidak memaksakan kehendak dalam pembangunan SUTT.

"Jangan karena PLN memiliki kuasa yang besar, maka pengerjaan SUTT ini dipaksakan. PLN punya power untuk menekan siapapun dan mereka tahu bahwa masyarakat tidak bisa membendung mereka. Karena kita tahu hampir seluruh wilayah di Indonesia pasti masyarakat akan kalah ketika melawan korporasi," ujar Uba.

Selain itu, harusnya PLN Batam hadir di RDP. Dia menganggap itu merupakan sebuah ketidakpatuhan atau ketidakhormatan kepada lembaga DPRD.

"Kita perlu PLN jujur, apa masalahnya jika dibangun di lokasi seberang sana. Ini kan dijadikan alasan bahwa mengganggu penerbangan, seharusnya itu pihak penerbangan yang menjawab," kata Uba.

Politikus Hanura itu meminta agar masyarakat kembali menyurati DPRD Kepri dan bahkan Gubernur Kepri agar RDP mengenai SUTT dapat berlanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini