Bandara RHF Tanjungpinang Masih Minta Tes Antigen dan PCR sebagai Syarat Penerbangan

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono mengatakan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat edaran Kementerian.

Eliza Gusmeri
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:10 WIB
Bandara RHF Tanjungpinang Masih Minta Tes Antigen dan PCR sebagai Syarat Penerbangan
Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. (Rico Barino/suara.com)

SuaraBatam.id - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih memberlakukan hasil tes antigen atau tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan perjalanan domestik, Selasa (8/3/2022).

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono mengatakan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19 untuk menerapkan aturan terbaru syarat penerbangan domestik.

"Kami belum menerima secara resmi surat edaran baru terkait syarat penerbangan," ujar Ngatimin.

Sehingga lanjut Ngatimin, Bandara RHF masih menggunakan surat edaran Kemenhub Nomor 22 yang mengatur syarat perjalanan udara. Mewajibkan calon penumpang pesawat yang tiba untuk menunjukkan hasil tes antigen apabila sudah divaksin dosis kedua dan PCR bagi yang belum divaksin.

Baca Juga:Resmi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Udara hingga Darat

"Jadi hari ini di Bandara RHF masih tetap menggunakan surat edaran Nomor 22, menggunakan antigen untuk vaksin dua kali, kalau belum harus PCR," jelasnya.

Namun demikian, dikatakan Ngatimin, mengaku sudah mengetahui kebijakan aturan baru tersebut melalui media. Sehingga PT Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang tentunya akan mengikuti arahan dan aturan yang ditetapkan pemerintah bagi pelaku penerbangan.

"Bila surat edaran tersebut sudah resmi kami terima, kami sebagai operator di Bandaran RHF mengacu aturan tersebut. Saat ini kami juga masih menunggu regulasi dan surat edaran itu," ujarnya kembali.

Dikatakannya, penghapusan penyertaan hasil tes antigen atau tes PCR untuk pelaku penerbangan domestik yang telah divaksinasi lengkap, tentu hal tersebut sangat berdampak baik bagi dunia penerbangan.

"Kita juga berharap dengan aturan yang baru di bebaskan syarat penerbangan ini, otomatif ekonomi jalan dan kita akan kembali normal seperti sebelum Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga:Syarat Tes PCR Dan Antigen Untuk PPDN Dihapus Hari Ini

Sementara itu, salah satu penumpang Zulkifli mengatakan masih diminta surat keterangan negatif hasil antigen.

Ia juga sudah mengetahui dari media bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menghapus syarat penerbangan tersebut.

"Tentu saya menyambut baik atas kebijakan tersebut. Menjadi memudahkan masyarakat untuk berpergian, cukup dengan sudah divaksinasi lengkap," ujarnya.

kontributor: Rico Barino

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini