Bandara RHF Tanjungpinang Masih Minta Tes Antigen dan PCR sebagai Syarat Penerbangan

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono mengatakan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat edaran Kementerian.

Eliza Gusmeri
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:10 WIB
Bandara RHF Tanjungpinang Masih Minta Tes Antigen dan PCR sebagai Syarat Penerbangan
Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. (Rico Barino/suara.com)

SuaraBatam.id - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih memberlakukan hasil tes antigen atau tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan perjalanan domestik, Selasa (8/3/2022).

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono mengatakan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19 untuk menerapkan aturan terbaru syarat penerbangan domestik.

"Kami belum menerima secara resmi surat edaran baru terkait syarat penerbangan," ujar Ngatimin.

Sehingga lanjut Ngatimin, Bandara RHF masih menggunakan surat edaran Kemenhub Nomor 22 yang mengatur syarat perjalanan udara. Mewajibkan calon penumpang pesawat yang tiba untuk menunjukkan hasil tes antigen apabila sudah divaksin dosis kedua dan PCR bagi yang belum divaksin.

Baca Juga:Resmi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Udara hingga Darat

"Jadi hari ini di Bandara RHF masih tetap menggunakan surat edaran Nomor 22, menggunakan antigen untuk vaksin dua kali, kalau belum harus PCR," jelasnya.

Namun demikian, dikatakan Ngatimin, mengaku sudah mengetahui kebijakan aturan baru tersebut melalui media. Sehingga PT Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang tentunya akan mengikuti arahan dan aturan yang ditetapkan pemerintah bagi pelaku penerbangan.

"Bila surat edaran tersebut sudah resmi kami terima, kami sebagai operator di Bandaran RHF mengacu aturan tersebut. Saat ini kami juga masih menunggu regulasi dan surat edaran itu," ujarnya kembali.

Dikatakannya, penghapusan penyertaan hasil tes antigen atau tes PCR untuk pelaku penerbangan domestik yang telah divaksinasi lengkap, tentu hal tersebut sangat berdampak baik bagi dunia penerbangan.

"Kita juga berharap dengan aturan yang baru di bebaskan syarat penerbangan ini, otomatif ekonomi jalan dan kita akan kembali normal seperti sebelum Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga:Syarat Tes PCR Dan Antigen Untuk PPDN Dihapus Hari Ini

Sementara itu, salah satu penumpang Zulkifli mengatakan masih diminta surat keterangan negatif hasil antigen.

Ia juga sudah mengetahui dari media bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menghapus syarat penerbangan tersebut.

"Tentu saya menyambut baik atas kebijakan tersebut. Menjadi memudahkan masyarakat untuk berpergian, cukup dengan sudah divaksinasi lengkap," ujarnya.

kontributor: Rico Barino

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini