AKBP Komang Suarta menerangkan, keramaian di wilayah tersebut memang sudah dilarang menyusul kasus Covid-19. Kalaupun hendak mengadakan acara,diharuskan mengantongi izin dari satgas Covid-19.
"(Jika ada pelanggaran) itu bisa di bubarkan dari pihak Polri yang bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI," ujar dia.
- 1
- 2