Pegawai BUMN dari Pulau Sambu Hamili Anak di Bawah Umur, Dituntut Penjara 16 Tahun

Ia didakwa karena melakukan pencabulan anak di bawah umur yang diketahui berusia 12 tahun hingga hamil. Persidangan dilakukan secara tertutup.

Eliza Gusmeri
Selasa, 01 Maret 2022 | 15:53 WIB
Pegawai BUMN dari Pulau Sambu Hamili Anak di Bawah Umur, Dituntut Penjara 16 Tahun
Proses persidangan karyawan Pertamina yang hamili bocah 12 tahun dilaksanakan secara tertutup dan virtual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak