Kakak Beradik di Batam Cabuli Sepupu Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Kedua bersaudara ini pun lantas dilaporkan orang tua gadis yang berusia 13 tahun tersebut ke Polsek Nongsa.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:24 WIB
Kakak Beradik di Batam Cabuli Sepupu Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Kapolsek Nongsa saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan kaka beradik (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Kakak beradik tega mencabuli seorang gadis di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau, yang tak lain adalah sepupunya sendiri.

Kedua bersaudara ini pun lantas dilaporkan orang tua gadis yang berusia 13 tahun tersebut ke Polsek Nongsa.

Melansir Batamnews, Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian menyebutkan, kedua pelaku berinisial M (24) dan B (18). Proses pencabulan tersebut terjadi sejak tahun lalu.

"Mereka (pelaku) sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sejak bulan Mei 2021," ujar Yudi, Sabtu (26/2/2022).

Menurut Yudi, terungkapnya peristiwa tersebut pada Minggu (13/2/2022) lalu. Korban mengungkapkan semua kebejatan saudaranya itu kepada tantenya.

Baca Juga:Jumlah Pasien Isolasi Covid-19 di Asrama Haji Batam Melebihi Daya Tampung

Pengakuan korban pun sempat mengejutkan tantenya, lantas tantenya pun langsung memberitahu apa yang telah dialami oleh korban kepada ibunya.

"Usai mendapatkan pengakuan korban, maka mereka langsung melapor ke Polsek Nongsa," imbuhnya.

Usai dilakukan penyelidikan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa di kediaman orang tuanya yang berada di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh para pelaku secara terpisah namun keduanya melakukan pencabulan tersebut sejak bulan Mei 2021 lalu.

Baca Juga:Ariastuty Sirait: Investor Berpeluang Investasi Energi Baru dan Terbarukan di Batam

Kasus pencabulan tersebut, lanjut Yudi, dilakukan pelaku saat ibu korban tengah bekerja. Korban dan pelaku tinggal dikosan yang sama hanya berbeda kamar.

"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Ko Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Yudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini