Crazy Rich Medan Indra Kenz Diancam 20 Tahun Penjara, Netizen: Enak Banget

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 aya

Eliza Gusmeri
Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:18 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz Diancam 20 Tahun Penjara, Netizen: Enak Banget
Indra Kenz [Instagram]

"Wow enak banget," kata akun @yudiabdi88.

"Jangan ini doang dong kang pepeng salmana mana?" kata akun @arief_wibisana04.

"Padahal asetnya baru bernilai M aja... Allah Maha Mampu gaan jangan lupa bisa digulung tuh tanah dipalu dengan luas satu kampung kalo dikapitalisasi lebih dr aset si congkak dan itu mudah," kata akun @kukuharisman.

Diketahui, Indra Kenz, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang atau tinda pidana pencucian uang.

Baca Juga:Asetnya Akan Disita Polisi, Video Indra Kenz Soal 'Tuhan Bingung' Viral Kembali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini