SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi penggunaan dana BOS dan dana komite di SMK Negeri 1 Batam, terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau memeriksa sejumlah saksi. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Wahyu Oktaviandi, mengatakan pemeriksaan saksi sudah dimulai sejak Kamis (17/2/2022).
Namun, Wahyu tak dapat menjelaskan siapa saja yang menjadi saksi terkait kasus korupsi itu.
"Kami tak dapat jelaskan siapa saja yang diperiksa, dikarenakan banyak oknum yang memanfaatkan moment tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Selain itu, kabar oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Batam atau personel kejaksaan untuk meminta sejumlah uang guna melakukan pengurusan atau mengamankan perkara, menurutnya bukan bagian dari Kejaksaan Negeri Batam.
"Termasuk juga terhadap sekolah-sekolah lain jangan percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan dari Kejaksaan Negeri Batam," bebernya.
Sebelumnya, korps Adhyaksa membidik dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 1 Batam. Kasus tersebut pun telah naik status dari penyelidikan perkara menjadi penyidikan.
Adanya dugaan kasus korupsi tersebut berasal dari mark-up dana BOS dan dana komite, penyidik telah menemukan cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Update Kasus Korupsi Rahmat Effendi: KPK Panggil Pejabat Kejaksaan Negeri Bekasi