SuaraBatam.id - Kasus Covid-19 di kabupaten Karimun kembali meningkat. Saat ini diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di daerah itu.
Penerapan PPKM level 2 akan dimulai hari ini, Senin (21/2/2022).
Diketahui, hingga saat ini tercatat sebanyak 107 kasus aktif positif Covid-19 di Karimun. Sementara itu, 12 pasien diantaranya merupakan probable varian Omicron, namun tidak bergejala berat.
"Mengingat kita saat ini berada di zona kuning, PPKM level 2 akan kita berlakukan besok (hari ini)," ucap Aunur Rafiq Kabupaten Karimun, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga:Viral Kapal Ugal-ugalan Diperairan Karimun Diduga Milik DJBC
Lanjut dia, tempat keramaian dibatasi 50 persen dan Pegawai pemerintah memberlakukan WFH dan sekolah juga dibatasi 50 persen.
"Level kuning masih peringatan, jadi pembatasan masih 50 persen. Kita tidak berlakukan pembatasan ketat," ucapnya.
Rafiq juga mengatakan, jika pembatasan dilakukan dengan menghentikan aktivitas masyarakat. Namun, masih diberi kelonggaran.
"Tentunya masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tidak berkerumunan dan selalu gunakan masker," ujar Rafiq.
Baca Juga:Capaian Vaksin Booster di Kabupaten Karimun Masih 2,99 Persen