Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan Seorang Diri, Pria 18 Tahun di Batam Ditangkap

Namun setibanya di rumah, mereka pun kaget karena siswi SMA itu telah melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri.

Eko Faizin
Minggu, 20 Februari 2022 | 11:43 WIB
Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan Seorang Diri, Pria 18 Tahun di Batam Ditangkap
Ilustrasi bayi. [Pexels]

Aturan itu memuat tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak