SuaraBatam.id - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Batam, Yusfa Hendri, Jumat (18/2/2022) menerangkan bahwa pihaknya kembali mengambil kebijakan menggunakan Asrama Haji sebagai lokasi karantina bagi pasien tanpa gejala.
Aturanberlaku sejak, Senin (14/2/2022), hal ini dikarenakan jumlah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang sudah penuh.
"Pasien yang sudah berada di Gedung Asrama Haji sebanyak 160 orang. RSKI Galang, saat ini kondisinya sudah maksimal," paparnya.
Mengenai fungsi Asrama Haji yang sebelumnya diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Yusfa juga menerangkan bahwa PMI di karantina dipindah ke Rusun milik BP Batam dan Pemko Batam, Tanjung Uncang.
Baca Juga:Cukup Alat Bukti, Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Naik Penyidikan
Berdasarkan data update Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 17 Februari 2022, saat ini terdapat 156 penambahan kasus, dengan kesembuhan mencapai 37 orang, dan total kasus saat ini telah mencapai angka 729 kasus aktif.
"Untuk total kasus itu, ada 345 pasien yang dinyatakan probable Omnicron," paparnya.
Untuk diketahui, perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau tinggi, sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan kebijakan terbaru bagi pasien yang masuk kategori tanpa gejala.
Untuk diketahui Pemko Batam sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan, bagi siapapun yang terkonfirmasi positif dengan atau tanpa gejala, wajib menjalani karantina di fasilitas kesehatan yang disediakan.
"Penegasan siapapun tidak boleh lagi menjalani karantina mandiri, di kediamannya. Langkah ini dilakukan memang untuk memutus penyebaran di lingkungan tempat tinggal pasien," tegas Yusfa.
Baca Juga:Update Covid-19 di Batam: Hari Ini Pasien Positif Bertambah 156 Orang
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait