JKP, Program Baru BPJS Dapat Diklaim untuk Pekerja yang di PHK

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, Sony Suharsono juga menerangkan mengenai program baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Eliza Gusmeri
Kamis, 17 Februari 2022 | 13:52 WIB
JKP, Program Baru BPJS Dapat Diklaim untuk Pekerja yang di PHK
Ilustrasi (Unsplash/Mufid)

Selain bantuan uang tunai, manfaat lainnya berupa bisa mendapatkan bursa kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta mendapat pelatihan yang diselenggarakan dengan kerjasama Disnaker.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak