Sementara barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 Kg dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air panas. Lalu air dibuang ke dalam saluran pembuangan air.
Pemusnahan itu juga disaksikan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Sisa barang buktinya akan dipergunakan untuk tes laboratorium," ucapnya.
Baca Juga:Sejumlah Jabatan Strategis Kepala OPD Kabupaten Bintan Masih Kosong, Pemkab Buka Lelang Jabatan
- 1
- 2