Ansar Ahmad Tak Menyangka Pengawal Pribadinya Ditangkap karena Narkoba

Ansar menyebut ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi sekitar tiga bulan terakhir.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:52 WIB
Ansar Ahmad Tak Menyangka Pengawal Pribadinya Ditangkap karena Narkoba
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (foto: antara)

SuaraBatam.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menanggapi soal pengawal pribadinya yang ditangkap karena narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Ansar menyebut ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi sekitar tiga bulan terakhir.

Ia pun tidak menyangka sekaligus prihatin oknum polisi pengawal pribadinya yang berinisial ARG itu terlibat narkoba.

Menurutnya, selama ini yang bersangkutan jarang aktif bahkan kurang komunikatif.

Baca Juga:Seorang Pengedar di Bontang Diringkus, Kedapatan Miliki Sabu 7,26 gram

"Kalau bertemu pun, paling "say hello" saja. Dia orangnya pendiam," kata Ansar di Tanjungpinang, melansir Antara Jumat.

Ansar meminta aparat Polda Kepri mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan ARG. Ia menyerahkan seluruh proses hukum ARG kepada penyidik kepolisian.

Dia juga mendukung penuh apabila aparat kepolisian ingin melakukan tes urine terhadap orang-orang di lingkungan Pemprov Kepri yang selama berada di sekeliling ARG.

"Silakan saja, kalau memang perlu dilakukan tes urine," ujar Ansar.

Lebih lanjut Ansar turut mengimbau kepada semua jajarannya, khususnya ASN agar tidak terjerat peredaran narkotika, apakah itu menjadi pengguna apalagi pengedar.

Baca Juga:Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap Terkait Sabu 6,7 Kg, Terancam Dipecat Polri

Mantan Legislator DPR RI itu pun tak segan-segan menindak tegas jika ada ASN terlibat kasus narkoba.

"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," katanya menegaskan.

Kepala Bidang Huma Polda Kepri Harry Goldenhardt menyebut oknum polisi ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan BTP di Pulau Bintan, Senin 24 Januari 2022.

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini