Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Batam Kembali ke PPKM Level 1

Aturan tersebut tertera di Surat Edaran nomor 8 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Eliza Gusmeri
Kamis, 03 Februari 2022 | 16:30 WIB
Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Batam Kembali ke PPKM Level 1
Ilustrasi Covid-19 (Pixabay)

Pelaksanaan kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan prokes terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan di area publik serta kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan dapat dilakukan paling banyak 75 persen.

Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-Posko di setiap tingkatan.

Baca Juga:Pemko Bolehkan Isolasi Mandiri untuk Warga Batam yang Positif Covid-19 dengan Persyaratan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak