Dealer Yamaha Laporkan Seorang Wanita di Karimun karena Macet Bayar Cicilan Motor Selama 19 Bulan

Pihak Dealer Yamaha akhirnya melaporkannya karena dugaan penggelapan satu unit sepeda motor. Tercatat ia terakhir membayar cicilan pada 18 September 2020.

Eliza Gusmeri
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:00 WIB
Dealer Yamaha Laporkan Seorang Wanita di Karimun karena Macet Bayar Cicilan Motor Selama 19 Bulan
Z diperiksa Polres Karimun terkait kasus penggelapan (Foto: ist)

Atas dasar itu lah, pihak Yamaha tak segan melaporkan Z dengan laporan dugaan penggelapan sepeda motor. Saat ini, Z dan barang bukti pun telah diamanakan pihak kepolisian. Z juga telah ditahan di Polres Karimun sejak Senin kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan," ucap Arsyad.

Kemudian, Z dikenakan dengan pasal 372 KUHpidana dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga:Tarif Transportasi Antar Pulau di Karimun Naik, Ini Daftar Ongkos ke Berbagai Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak