Pengertian FIR Natuna, Baru Diambil Alih Indonesia dari Singapura

FIR merupakan area tiga dimensi di mana pesawat berada di bawah kendali satu otoritas tertentu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Januari 2022 | 11:52 WIB
Pengertian FIR Natuna, Baru Diambil Alih Indonesia dari Singapura
Ilustrasi penerbangan pesawat (pexels.com/@vlada-karpovich)

Keputusan untuk menguasai FIR Natuna oleh Singapura ditentukan sejak tahun 1946.

Hal itu berdasarkan pertemuan International Civil Aviation Organization atau ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

ICAO memberikan mandat kepada Singapura untuk mengelola sektor A dan C yakni wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura.

Padahal di daratan, wilayah Natuna ini masuk dalam administrasi Indonesia.

Baca Juga:Sejarah Wilayah Udara Indonesia Dikuasai Singapura, Kini Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi

Tidak hanya Singapura. Malaysia pun mengelola sektor B yang mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun yang didasarkan keputusan ICAO tahun 1973.

Pada tahun 2019, Indonesia mulai bernegosiasi dengan Singapura dan Malaysia untuk mengambil alih FIR tersebut.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan di Jakarta, Selasa (16/7/2019) untuk membahas teknis ambil alih FIR Natuna.

Meskipun begitu, Retno menegaskan bahwa upaya pengambilalihan FIR dari Singapura dan Malaysia sama sekali tidak berhubungan dengan kedaulatan negara dan sengketa wilayah.

Ia mengatakan hal ini untuk kepentingan pengaturan lalu lintas penerbangan.

Baca Juga:Mengenal Apa Itu FIR Natuna yang Diambil Alih Indonesia dari Kuasa Singapura Sejak 1946

Barulah pada awal tahun 2022 ini, Indonesia resmi mengambil alih FIR Natuna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini