Ferdinan Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Penangkapannya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Pori menahan Ferdinand setelah gelar perkara, menaikkan status sebagai tersangka.

Eliza Gusmeri
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:45 WIB
Ferdinan Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Penangkapannya
Ferdinand Hutahaean (Kolase Foto)

SuaraBatam.id - Ferdinan Hutahaean ditahan karena perkara dugaan ujaran kebencian. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kronologi penahanan laki-laki tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Pori menahan Ferdinand setelah gelar perkara, menaikkan status sebagai tersangka.

Brigjen Ramadhan mengungkapkan Ferdinand diperikas belasan jam begitu memenuhi panggilan penyidik pukul 10.30 WIB Senin kemarin.

"Setelah diperiksa sampai pukul 21.30, penyidik setelah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan barang bukti, dilakukan gelar pekara dan akhirnya menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Brigjen Ramadhan dikutip Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Ferdinand kemudian diperiksa lanjutan oleh penyidik.

Dikutip dari hops.id, kabarnya Ferdinand menolak untuk diperiksa lanjutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dalihnya adalah soal kesehatan.

Hasil pemeriksaan Ferdinand dinyatakan layak untuk diperiksa lanjut.

Penyidik menemukan dua alat bukti untuk ditahan.

"kemudian dilakukan penangkapan yang bersangkutan dan kemudian ditahan," jelas Brogjen Ramadhan.

Baca Juga:Sebut Wajar Ferdinand Masuk Penjara karena Cuitan, Habiburokhman: Twitter-mu, Harimaumu!

Dua alasan Ferdinand ditahan yaitu alasan subjektif dan objektif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak