Warga NTB Jadi Pelaku Penyeludupan TKI, Kantongi Bayaran Rp4,5 Juta per Orang

Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, kembali mengamankan satu tersangka atas nama Mulyasi alias Ong (29), yang memiliki peran penting dalam ketibaan calon PMI

Eliza Gusmeri
Rabu, 05 Januari 2022 | 19:13 WIB
Warga NTB Jadi Pelaku Penyeludupan TKI, Kantongi Bayaran Rp4,5 Juta per Orang
Rilis penangkapan tersangka Ong, otak penyedia fasilitas keberangkatan PMI dari daerah asal menuju Batam, Rabu (5/1/2022) sore di Mapolda Kepri (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Kasus penyelundupan TKI ilegal yang karam di perairan Malaysia pada Desember 2021 lalu, kembali menemukan titik terang.

Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, kembali mengamankan satu tersangka atas nama Mulyasi alias Ong (29), yang memiliki peran penting dalam ketibaan calon TKI dari daerah asalnya.

Ia ditangkap kediamannya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tersangka ini berperan sebagai pengumpul PMI yang akan dikirim ke Malaysia. Pada jaringan mereka, calon PMI yang berhasil dijaring di agen Kabupaten/Kota, kemudian akan difasilitasi oleh tersangka untuk menuju Batam," ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian di Mapolda Kepri, Rabu (5/1/2022) sore.

Baca Juga:Polisi Tangkap 6 dari 9 Tersangka Usai Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia

Dari total korban yang berjumlah 64 orang ini, tersangka baru mengakui memfasilitasi 19 orang dari berbagai daerah.

Untuk masing-masing calon TKI yang diberangkatkan menuju Batam, tersangka Ong juga diketahui mengantongi uang sebesar Rp4,5 juta per orang.

"Tapi sampai saat ini penyelidikan terus akan dilakukan. Kita menduga dia ini tidak hanya membawa 19 orang saja," tegasnya.

Untuk diketahui, pihak Kepolisian sendiri, Selasa (4/1/2022) kemarin berhasil memulangkan 8 peti jenazah PMI asal Provinsi NTB dari Malaysia.

"Kita mendapati dia dari para tersangka yang sudah kita amankan sebelumnya. Dia ini diamankan kemarin sore di kediamannya, di mana baru pagi tadi sebanyak 8 orang korban asal NTB sudah kita pulangkan ke keluarga, setelah kemarin sore kita jemput langsung ke Malaysia," paparnya.

Baca Juga:Polda NTB Gandeng Ahli Bahasa dan ITE Analisis Video Ceramah Ustaz Mizan Qudsiah

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ong telah berada dalam penahanan Ditreskrimum Polda Kepri.

Tersangka Ong sendiri, akan dikenakan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Pemberantasan Pekerja Migran, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penangkapan terhadap tersangka Ong tidak menutup investigasi yang tengah dilakukan oleh Satgas Misi Kemanusiaan Polri. Dalam membongkar seluruh jaringan mereka ini, kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan kita amankan," paparnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini