Dari kerugian negara Rp 500 juta lebih pihak kejaksaan berhasil menyita Rp 126 juta lebih. Nominal itu berasal dari pengembalian dana oleh tersangka dr Zailendra Permana sebesar Rp 100 juta. Kemudian dari Kepala Tata Usaha Puskesmas Seilekop Rp 17 juta lebih dan 3 dokter di puskesmas tersebut Rp 8 juta lebih.
"Alat bukti berupa Handphone (Hp) milik tersangka kini masih diperiksa di Batam yaitu digital forensik. Kita tunggu hasilnya apakah ada aliran dana ke pihak lain," ucapnya.
- 1
- 2