Kerugian Korupsi Berjamaah di Puskesmas Seilekop Bintan Bertambah Rp100 Juta

Penambahan itu, baik jumlah dari korupsi berjamaah dan juga total kucuran dana dari APBD Bintan ke puskesmas tersebut.

Eliza Gusmeri
Selasa, 28 Desember 2021 | 14:28 WIB
Kerugian Korupsi Berjamaah di Puskesmas Seilekop Bintan Bertambah Rp100 Juta
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBatam.id - Kajari Bintan, I Wayan Riana menyebut ada penambahan korupsi dari dana insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan secara berjamaah di Puskesmas Seilekop, Kecamatan Bintan Timur.

Penambahan itu, baik jumlah dari korupsi berjamaah dan juga total kucuran dana dari APBD Bintan ke puskesmas tersebut.

"Ada kenaikan Rp 100 juta untuk jumlah kerugian negara dari korupsi berjamaah di Puskesmas Seilekop. Begitu juga dengan alokasi dana yang dikucurkan naik hampir Rp 400 juta," ujar I Wayan dikutip dari Batamnews, Selasa (28/12/2021).

Lanjut dia, total yang dikorupsi menjadi Rp500 juta dari tambahan Rp100 juta tersebut.

Kemudian juga didapati adanya penambahan kucuran alokasi dana APBD untuk dana insentif penanganan Covid-19 bagi nakes.

Baca Juga:Viral Tank Rongsokan Misterius Hanyut di Perairan Bintan, Ini Kata TNI AL

Awalnya Rp 800 juta lebih yang dikucurkan selama 2 tahun pada APBD 2020 dan 2021. Namun hasil perhitungan akhir didapati Rp 1,2 miliar.

"Jadi kerugian negaranya Rp 500 juta lebih dari total kucuran APBD 2020 dan 2021 sebesar Rp 1,2 miliar. Total ini sudah final dan dipastikan tidak ada tambahan lagi," jelasnya.

Kapus Seilekop Belum Ditahan

Dalam kasus ini, Kepala Puskesmas (Kapus) Seilekop, dr Zailendra Permana telah ditetapkan tersangka. Namun hingga saat ini kapus tersebut tidak kunjung ditahan pihak kejaksaan dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.

Ditanya kapan akan ditahan, mantan penyidik KPK ini mengaku tahun depan. Kemudian setelah itu akan disidangkan.

Baca Juga:Penemuan Tank Misterius Mengapung di Bintan, Berkarat Mirip Barang Rongsokan

"Iya kapusnya belum kita tahan. Nanti akan kita tahan," katanya.

Dari kerugian negara Rp 500 juta lebih pihak kejaksaan berhasil menyita Rp 126 juta lebih. Nominal itu berasal dari pengembalian dana oleh tersangka dr Zailendra Permana sebesar Rp 100 juta. Kemudian dari Kepala Tata Usaha Puskesmas Seilekop Rp 17 juta lebih dan 3 dokter di puskesmas tersebut Rp 8 juta lebih.

"Alat bukti berupa Handphone (Hp) milik tersangka kini masih diperiksa di Batam yaitu digital forensik. Kita tunggu hasilnya apakah ada aliran dana ke pihak lain," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini