Sebanyak 654 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal

Kata dia, pemberian remisi kepada narapidana salah satu indikator pelaksanaan pembinaan dan salah satu pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 25 Desember 2021 | 21:00 WIB
Sebanyak 654 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Kemudian Rutan Siak Sri Indrapura sebanyak 44 orang, Lapas Bagansiapiapi sebanyak 43 orang, Rutan Dumai sebanyak 41 orang, Rutan Rengat sebanyak 24 orang.

Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 18 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 15 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 14 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 7 orang Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang.

Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang dan pada Lapas Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi.

6 orang narapidana yang langsung bebas (RK II) merupakan narapidana Rutan Pekanbaru sebanyak 5 orang dan narapidana Lapas Bangkinang sebanyak 1 orang.

Baca Juga:1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek sebelum Natal 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak