Kawasan Wisata Batam Ditutup, Ini Aturan Lainnya Saat Nataru dari Pemko

Hal itu sebagai langkah membatasi kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Eliza Gusmeri
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:02 WIB
Kawasan Wisata Batam Ditutup, Ini Aturan Lainnya Saat Nataru dari Pemko
Wali kota Batam Muhammad Rudi

Pemerintah akan memberlakukan sanksi mulai dari administratif hingga penutupan usaha restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang melanggar.

Begitu pula dengan individu yang melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab UU Hukum Pidana pasal 212 hingga 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan terkait lainnya. (nataru)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak