SuaraBatam.id - Pemerintah menetapkan libur semester sekolah mulai tanggal 20 sampai 31 Desember 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Endang Susilawati mengimbau para orang tua tidak membawa anak-anaknya berlibur ke luar daerah.
Endang menyampaikan hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 terhadap anak-anak. Apalagi saat ini terdapat virus varian baru Omicron, sehingga patut diwaspadai bersama.
"Liburannya cukup di Tanjungpinang saja, namun tetap disiplin protokol kesehatan," kata Endang Susilawati, Selasa (21/12) dikutip dari Antara.
Baca Juga:Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi akan Diadili Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Endang menjelaskan jadwal libur yang semula direncanakan pada awal Januari 2022 dimajukan menjadi tanggal 20 hingga 31 Desember 2021.
Ini sesuai surat edaran Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021 yang terbit pada tanggal 14 Desember 2021.
Untuk jadwal pembagian buku rapor siswa, katanya, dilakukan pada Sabtu 18 Desember 2021 dan teknisnya diatur oleh setiap satuan pembelajaran.
"Awal masuk semester genap tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 3 Januari 2022," ujar Endang.
Endang juga meminta satuan pendidikan tidak menambah waktu libur di luar waktu libur akhir semester yang telah ditetapkan dalam kalender pendidikan.
Baca Juga:Proyek PLTS Akan Dibangun di Tanjungpinang namun Terkendala Lahan