SuaraBatam.id - Jumlah korban tewas dalam insiden kapal tenggelam di Perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Negeri Johor, Malaysia, Rabu (15/12/2021) dini hari menjadi 16 orang.
Dikutip dari Batamnews, Pelaksana Fungsi Konsuler, Konsulat Jendral RI di Johor Bahru, Iim Rohimah dalam laporan tertulis menyebutkan para korban merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Diduga kuat mereka pendatang ilegal ke Malaysia.
Insiden tersebut terjadi pukul 05.00 waktu setempat, atau 0,3 nautical miles sebelah tenggara Tanjung Balau.
Dari informasi, kapal karam itu membawa 50 WNI. 11 Ditemukan tewas, 14 selamat dan 25 belum diketahui keberadaannya. Dalam perkembangan pencarian kembali ditemukan 5 mayat oleh Tim SAR Tanjungpinang.
Baca Juga:Korban PMI Ilegal Korban Kapal Karam Dikabarkan Berasal dari Lombok
Jenazah dievakuasi ke RS Sultan Ismail, Johor untuk autopsi. Sementara itu 14 orang selamat diamankan militer Malaysia di Tanjung Sepang Kota Tinggi untuk dimintai keterangan.
Berikut sejumlah dokumen milik PMI ilegal yang ditemukan petugas.
1. Paspor, An. Fatimah, Kelahiran: Jember, 1 Juli 1978.
2. Paspor dan KTP An. Andy Maulana, Kelahiran: Cilacap 29 Maret 1999, warga Desa Pasuruhan, Kabupaten Cilacap, Jateng.
3. SIM C an. Nasirah, Kelahiran: Cilacap, 12 April 1979, warga Desa Pasuruhan, Kabupaten Cilacap, Jateng.
Baca Juga:Bingkai Foto Suami Istri Ditemukan dari Karamnya Kapal PMI Ilegal di Malaysia
4. Bukti PCR, an. Tukiman Martameja, dikeluarkan oleh Surya Kartika Medika dengan alamat Jl Raya Jetis Nusawungu, Cilacap.
- 1
- 2