Penumpang KM Kelud dari Jakarta Seludupkan 552 Gram Sabu di Batam

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami, mengatakan, penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus.

Eliza Gusmeri
Selasa, 07 Desember 2021 | 12:14 WIB
Penumpang KM Kelud dari Jakarta Seludupkan 552 Gram Sabu di Batam
Penumpang Kelud Tujuan Jakarta Yang Diamankan Oleh Tim K-9 Bea Cukai Batam (ist)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tambah Zulfikar.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Capaian Vaksinasi Lansia di Tanjungpinang Paling Tinggi di Kepri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak