Satpolairud Batam Gagalkan 8 Migran ke Malaysia, Sempat Kabur, Boat Tabrak Bakau

Kronologis penangkapan, tepat di perairan Belakang Padang, petugas melihat sebuah boat bermesin 30 PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang.

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 November 2021 | 09:42 WIB
Satpolairud Batam Gagalkan 8 Migran ke Malaysia, Sempat Kabur, Boat Tabrak Bakau
Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi saat konferensi pers penyelundupan PMI Ilegal (Foto:Reza/Batamnews)

Hasil penyelidikan, pelaku RM mengaku sudah membawa calon PMI melalui Belakang Padang sebanyak 4 kali dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per orang.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak