SuaraBatam.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menanggapi kisruh biaya parkir yang disesalkan pedagang pasar seken Aviari.
Menurut dia, Dishub Kota Batam hanya berperan memberikan rekomendasi, sementara izin parkir diurus oleh BP2RD Batam.
"Sekarang mereka [pengelola Aviari] kan mengantungi izin parkir khusus, yang melibatkan pihak ketiga. Nah untuk parkir khusus ini pun yang masuk kas daerah hanya 20 persen saja," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).
Mengenai permasalahan ini, pihaknya mengaku telah menggelar pertemuan dengan pihak pengelola, pedagang, dan Kapolsek Batuaji terkait penolakan parkir khusus tersebut.
Baca Juga:Pengunjung Semakin Sepi, Pedagang Barang Seken Aviari Batam Tolak Biaya Parkir
Kata dia, jika parkir khusus ingin ditiadakan maka izinnya pun harus diubah.
"Kalau pedagang mau membuat parkir mandiri prinsipnya sama, pengunjung yang datang tetap dikenai biaya parkir. Metode pembayarannya saja yang berbeda. Parkir itu kan ada 3, pertama parkir khusus, lalu mandiri, dan parkir kebijakan umum. Saat ini jatuhnya pajak parkir, bukan retribusi," kata Salim.
Sebelumnya, pedagang di komplek Aviari, Kelurahan Buliang, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau menolak aturan biaya parkir di kawasan tersebut, Senin (15/11/2021).
Selain menolak aturan itu, para pedagang juga meminta pihak PT. Aviari Pratama selaku pengelola kawasan dapat membebaskan pajak parkir dan meniadakan parkir khusus, yang telah berjalan selama 4 tahun belakangan.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Pengerjaan On Ramp Tol Becakayu, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Basuki Rachmat