Dia juga menilai OJK Kepri lalai. Harusnya pihak OJK mengetahui bahwa kalau sebuah asuransi pailit, sebelum 3 bulan sudah mereka kabarkan. Sejauh ini dibiarkan saja selama 4 tahun.
Harusnya, kalau suatu asuransi pailit sebelum 3 bulan itu sudah dikabarkan. Nah ini tidak, pembiaran selama 4 tahun. Apa kerja mereka?," kata dia.
Mereka juga sudah berkali-kali menyurati OJK dimulai sejak tahun lalu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan pun juga sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali.
"Kita terus follow up. Jadi RDP inilah tolak ukur kita," kata Rolys.
Baca Juga:Serikat Buruh Demo UMK di Pemko Batam, Malah Ajak Satpol PP untuk Bergabung
Aksi ini merupakan kali kedua mereka lalukan. Mirisnya, beberapa bulan yang lalu pada aksi pertama, para pemegang polis asuransi itu tidak diizinkan masuk.
"Bersyukur hari ini kita dikasi masuk, sebelumnya kita tak diizinkan masuk. Padahal ini (OJK) pelayanan masyarakat, kan. Kami bukan anarkis, kami hanya menyampaikan pendapat kami," ujar dia.