Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 M Digagalkan Bea Cukai Kepri

Pengungkapan kasus penyelundupan 12.500 ekor benih loster tersebut terungkap di sekitar perairan sebelum perbatasan Batam-Singapura.

Eko Faizin
Minggu, 07 November 2021 | 15:06 WIB
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 M Digagalkan Bea Cukai Kepri
Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster. [Foto:Edo/Batamnews]

SuaraBatam.id - Penyelundupan baby lobster tujuan Singapura berhasil digagalkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/11/2021).

Kasus penyelundupan 12.500 ekor benih loster tersebut terungkap di sekitar perairan sebelum perbatasan Batam-Singapura. Baby lobster tersebut dimuat dalam styrofoam yang dibawa menggunakan boat pancung.

Menurut Kepala Kanwil DJBC Kepri, Akhmad Rofif, kegiatan yang melanggar hukum itu dilakukan dengan ship to ship di sekitar perairan Batam.

Hal itu karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau.

"Kemudian, di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli Bea Cukai," kata Rofiq dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (7/11/2021).

Namun, sebelum sempat memindahkan ke kapal HCS, petugas yang telah mengendus boat pancung tersebut berusaha untuk menghentikan.

Mengetahui adanya petugas, boat tersebut melarikan diri menghindari petugas, dan mengandaskan boat ke pesisir pantai.

Pelaku yang berada di boat tersebut juga melarikan diri dan petugas kehilangan jejak para pelaku.

"Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam. Setelah mengandaskan kapal, para pelaku melarikan diri," ujarnya.

Dari kapal yang dikandaskan petugas kemudian memeriksa muatan, dan dapat dipastikan muatan adalah benih lobster.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak