Waspada Pinjol Ilegal, OJK Kepri Ungkap Ciri-cirinya

Terkait itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ciri-ciri yang membedakan.

Eko Faizin
Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:14 WIB
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Kepri Ungkap Ciri-cirinya
Ilustrasi pinjol ilegal. [Antara]

SuaraBatam.id - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan menjadi sorotan lantaran keberadaan meresahkan. Gara-gara itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di sejumlah tempat.

Terkait itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ciri-ciri yang membedakan. Meskipun pinjol legal dan ilegal sepintas mirip.

Menurut Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, aplikasi pinjol ilegal biasanya memanfaatkan WhatsApp (WA) atau SMS plus untuk berkomunikasi.

Lalu suku bunga dari pinjol ilegal lebih tinggi, antara 1 sampai 4 persen per hari. Sementara yang legal, sesuai kesepakatan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), suku bunga maksimal 0,8 persen saja perharinya.

"Yang legal (pinjol) suku bunganya maksimal hanya 0,8 persen perhari dengan pengembalian berupa denda atau biaya administrasi hanya boleh 100 persen dari nilai pinjaman," kata dia pada Jumat (29/10/2021) dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Dijelaskan Rony lagi, ada akses terhadap perangkat komunikasi. Dimana pinjol legal hanya 3 akses, yakni kamera, mikrofon dan lokasi keberadaan dari si peminjam. Sementara pinjol ilegal biasanya meminta akses lebih dari itu.

"Tidak boleh lebih dari itu. Kamera dan mikrofon untuk verifikasi, sementara lokasi atau GPS untuk memastikan keberadaan. Aplikasi yang legal hanya boleh mengakses 3 itu dari borrower," ujarnya.

Biasanya, pinjol ilegal akan meminta akses lebih kepada peminjam. Gunanya untuk menekan peminjam apabila tidak melakukan pembayaran.

"Ada sebenarnya di aplikasi (ilegal) itu persetujuan untuk mendapat akses, misalnya seperti daftar kontak sampai galeri foto. Akibat mungkin kita kurang teliti atau kurang paham dengan kalimat yang tercantum, misal bahasa Inggris kita tekan yes, padahal itu sudah kita izinkan mereka (pinjol ilegal) untuk mengakses. Ya, kita minta masyarakat lebih teliti mengenai itu," kata Rony.

Sementara, bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik pinjol legal, ada saluran pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) atau bisa langsung ke Kantor OJK setempat.

"Tetapi yang ilegal tidak ada saluran pengaduan. Jika masyarakat menemukan pinjol yang ilegal, bisa langsung melakukan pengaduan ke pihak kepolisian atau bisa juga ke Satgas Waspada Investasi," ujar Rony.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini