Diberatkan Pajak, Pengusaha Ikan di Kepri Ancam Mogok Beroperasi

PP Nomor 85 Tahun 2021 itu tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan telah ditandatangani.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 18:25 WIB
Diberatkan Pajak, Pengusaha Ikan di Kepri Ancam Mogok Beroperasi
Pertemuan perwakilan HNSI Kepri dalam rangka melakukan penolakan terhadap PP 85/2021 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Harbourbay Batam, Jumat (1/10/2021) (nando)

Dengan sikap menolak PP 85/2021 ini, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Pusat dapat mengembalikan aturan lama, yakni memberlakukan kembali PP 75/2021.

Apabila hal ini tidak segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, maka pihaknya mengancam seluruh kapal penangkap ikan di Kabupaten Karimun akan mogok beroperasi.

"Walau sebenarnya aturan tersebut juga memberatkan kami dari sisi biaya perpanjangan izin kapal. Tapi masih lebih masuk akal, apabila dibandingkan dengan isi dari PP 85/2021," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Survei SMRC, Mayoritas Publik Ingin Negara Pancasila, Bukan Berdasarkan Ajaran Agama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini