"Tapi kami tetap mencoba supaya permasalahan ini selesai secara mediasi atau kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya, Oi dan Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Modus penipuan yang dilakukan Oi adalah menjanjikan para korban untuk jadi PNS dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Tercatat ada 225 orang yang jadi korban penipuan tersebut. Kuasa hukum pelapor menyebut Oi dan Raf berhasil mengumpulkan duit hingga Rp9,7 miliar.
Baca Juga:225 Korban Penipuan Modus Seleksi CPNS Minta Ketemu, Putri Nia Daniaty Hilang
Oi dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
- 1
- 2