Pusat Perbelanjaan Tanjungpinang City Center Kepulauan Riau Disita Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung masih akan menunggu surat izin sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 September 2021 | 15:34 WIB
Pusat Perbelanjaan Tanjungpinang City Center Kepulauan Riau Disita Kejaksaan Agung
Pusat Pembelanjaan Tanjungpinang City Center disita Kejaksaan Agung. Tanjungpinang City Center (TTC) ada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. (Batamnews)

SuaraBatam.id - Pusat Pembelanjaan Tanjungpinang City Center disita Kejaksaan Agung. Tanjungpinang City Center (TTC) ada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN PT ASABRI.

Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung, Mohamad Mikroj menjelaskan masih akan menunggu surat izin sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Ya kita, menunggu surat izin sita dari PN Tanjungpinang hari ini. Bersabar nanti ada rilisnya,” katanya, Rabu (23/9/2021).

Baca Juga:KPK Usut Kasus Korupsi Pemberian Hadiah atau Janji di Lampung Tengah

Sementara itu Humas PN Tanjungpinang, Sacral Ritonga menyebut telah menerima pengajuan surat izin sita TCC Mall dari Kejagung.

“Iya benar Pengadilan Tanjungpinang telah menerima pengajuan izin sita TCC Mall dari Kejagung,” katanya.

Ia juga menyampaikan, saat ini pengajuan izin sita sudah masuk ke Panitera Pengadilan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait syarat-syarat pengajuannya.

Sebelumnya Kejagung menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun.

Perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:Geger Kabar Anies Baswedan Tersangka Korupsi di KPK, Cek Fakta di Sini

Jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Sebelumnya, Hotel Goodway yang berada di kawasan Nagoya, Batam juga disita Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung. Hotel tersebut merupakan milik Benny Tjokro, salah satu tersangka dalam kasus ASABRI

Dalam perkara ASABRI, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas. Sejauh ini, nominal sementara aset sitaan mencapai Rp 10,5 triliun.

Awal Maret 2021 lalu, Kejagung juga menyita aset Benny Tjokro di Batam berupa 2 bidang tanah (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2. Lahan ini berada di kawasan Teluk Tering, Batam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini