Tipu Warga Batam Jual Tas Bermerek di IG, Wanita Ini Berakhir Ditangkap Polisi

Wanita bernama Alisya ditangkap karena melakukan penipuan dengan menggunakan akun media sosial Instagram Brittany Aunthentic.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 03 September 2021 | 11:05 WIB
Tipu Warga Batam Jual Tas Bermerek di IG, Wanita Ini Berakhir Ditangkap Polisi
Ilustrasi Tas Mewah (Pixabay/FranckinJapan)

SuaraBatam.id - Seorang wanita Alisya Febriyanti Purnama diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena melakukan penipuan.

Perempuan berumur 28 tahun ini ditangkap karena melakukan penipuan dengan menggunakan akun media sosial Instagram Brittany Aunthentic.

"Pelaku melakukan penipuan online terhadap korban bernama Monika seorang warga Batam," ujar Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis (2/9/2021).

Lanjutnya, seorang reseller asal Jakarta yang juga merupakan istri seorang WNA tersebut melakukan penipuan terhadap warga Batam dengan taksiran sekitar Rp 102 juta.

Baca Juga:Tipu Warga Batam Ratusan Juta, Wanita Penjual Tas Branded Ditangkap

Teguh juga menuturkan bahwa kasus penipuan tersebut berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang branded yang dijual melalui akun Instagram.

"Awal mulanya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya, dikirim kan barang yang sudah rusak serta tidak bemerek dengan kualitas KW (Palsu)," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 5 Dirkrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy menjelaskan bahwa perkara penipuan tersebut sudah memasuki tahap P21.

"Berkas perkara sudah P21 untuk diserahkan ke kejaksaan," kata Iwan.

Dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam Rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.

Baca Juga:Eks Asisten Ubah Nomor Rekening Invoice, YouTuber Mgdalenaf Rugi Rp 2,423 Miliar

Pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 atau pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU Nomor 11 tentang informasi dan elektronik/pasal 378 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini