"Apabila tidak video tersebut akan disebarkan oleh pelaku," tegasnya.
Setelah mendapat laporan, kemudian petugas Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi kost pelaku, dan langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu Switer lengan panajang warna Hijau Lumut, satu helai celana panjang warna Biru, satu helai baju kaos lengan pendek warna Orange, satu helai bra warna Hitam, satu helai celana dalam warna Merah, satu lembar Bill Hotel Merlin, dan satu unit Handphone Merk Infinix Smart 5 warna Hitam yang berisikan video intim pelaku dan korban.
"Pelaku kini dikenakan pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak, dan pasal 82 ayat 1 tentang pengancaman dan kekerasan," tutupnya.
Baca Juga:Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jadi Korban Pemerasan, Gibran Beri Peringatan
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
- 1
- 2