SuaraBatam.id - MS (21) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Lubuk Baja, atas tindakan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial S (17), yang tidak lain merupakan kekasih korban.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menuturkan adanya peristiwa ini dilaporkan oleh korban pada, Jumat (27/8/2021) lalu.
Dari laporan yang diterima, korban diketahui dimintai sejumlah uang oleh pelaku, yang tidak memiliki pekerjaan dengan mengancam akan menyebarkan video hubungan suami istri antara pelaku dan korban.
"Kebetulan korban ini sudah memiliki pekerjaan, sementara kekasihnya ini pengangguran. Pelaku ancam apabila tidak diberikan uang, maka video asusila mereka akan disebar," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jadi Korban Pemerasan, Gibran Beri Peringatan
Adapun pelaporan ini, dilatarbelakangi dengan tindakan pelaku yang merekam hubungan asusila, namun diketahui oleh korban pada hari korban melakukan pelaporan.
AKP Budi menuturkan, sebelum terungkap korban yang baru kembali bekerja, memang telah janjian untuk bertemu di kost pelaku yang berada di jalan Merpati blok IV, Lubuk Baja.
Saat bertemu, pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri, dan disetujui oleh korban.
"Tapi saat melakukan hubungan intim, korban melihat handphone pelaku sedang merekam kegiatan tersebut," lanjutnya.
Mengetahui hal ini, korban kemudian marah atas tindakan pelaku, dan sempat terjadi adu mulut antar keduanya.
Baca Juga:Nasib Pilu Gadis Belia Dicabuli Bapak dan Kakek di Duri
Saat adu mulut tersebut, pelaku kemudian mengancam korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu.
"Apabila tidak video tersebut akan disebarkan oleh pelaku," tegasnya.
Setelah mendapat laporan, kemudian petugas Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi kost pelaku, dan langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu Switer lengan panajang warna Hijau Lumut, satu helai celana panjang warna Biru, satu helai baju kaos lengan pendek warna Orange, satu helai bra warna Hitam, satu helai celana dalam warna Merah, satu lembar Bill Hotel Merlin, dan satu unit Handphone Merk Infinix Smart 5 warna Hitam yang berisikan video intim pelaku dan korban.
"Pelaku kini dikenakan pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak, dan pasal 82 ayat 1 tentang pengancaman dan kekerasan," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait