Presiden Jokowi Larang Polisi Borgol, Buka Baju Hingga Gunduli Anak-anak Terlibat Hukum

PP Nomor 78 tahun 2021 ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021 dengan 95 pasal itu menjelaskan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum.

M Nurhadi
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:09 WIB
Presiden Jokowi Larang Polisi Borgol, Buka Baju Hingga Gunduli Anak-anak Terlibat Hukum
ILUSTRASI-Belasan anak jalanan digunduli saat ditangkap Satpol PP. (Beritajatim.com)

Sebagaimana banyak diwartakan sebelumnya, polisi kerap meminta para remaja untuk membuka baju hingga digunduli saat terlibat kasus hukum.

Kekinian, Kepolisian menyatakan akan selalu mengikuti perintah Presiden Jokowi.

"Kita akan ikuti apa yang menjadi perintah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir dari Batamnes.

Secara terpusah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga menegaskan polisi akan mengikuti perintah dalam PP tersebut. Termasuk hal-hal yang dilarang Presiden Jokowi seperti memijat penyidik hingga diborgol.

Baca Juga:Moeldoko Bicara Adab Mengkritik, Politisi Demokrat Sindir Kasus Rebut Partai

"Ini hal-hal yang terdapat dalam PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut," papar Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini