Selain itu, berdasarkan penuturan ABK, kapal-kapal tersebut sudah 4 kali keluar masuk wilayah Indonesia, dan melakukan ilegal fishing.
Adin menyadari pihaknya masih keterbatasan kapal pengawasan, idealnya jumlah kapal pengawasan berjumlah 70 unit. Namun saat ini, jumlah kapal pengawas mereka hanya 30 unit, dan tersebar di 14 titik.
“Kedepan akan kami maksimalkan, ketika ada kapal teridentifikasi melakukan pelanggaran, bisa kami seriusi lagi,” ucapnya.
Baca Juga:Pemkab Natuna Perpanjang Status PPKM Level 3 Hingga 8 Agustus 2021
- 1
- 2