Dugaan Penempatan TKi Ilegal Tanpa Prosedur di Batam, Satgas Lakukan Penelusuran

"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Haiyani.

M Nurhadi
Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Dugaan Penempatan TKi Ilegal Tanpa Prosedur di Batam, Satgas Lakukan Penelusuran
Ilustarsi perdagangan manusia (Pixabay)

SuaraBatam.id - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI tanpa prosedur terhadap seorang Calon PMI tak berdokumen, yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Tim Satgas Pelindungan PMU di Hotel Penuin, Senin (16/8/2021) kemarin.

Calon TKI asal Banyumas bernama Ruwanti (41) kini sudah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.

"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Haiyani Rumondang, Selasa (17/8/2021).

Sementara, dijelaskan oleh Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, pihaknya akan memberi sanksi tegas perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam penempatan calon PMI non-prosedural.

Baca Juga:TOK! Telaga Bidadari Ditutup, Ini Penyebabnya

"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Ia juga mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi dan memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.

"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," katanya, melansir Batamnews.

Disampaikan pula oleh Direktur Bina Penempatan dan PerlindunganPMI, Rendra Setiawan, sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam merupakan respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam .

"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," kata Rendra.

Baca Juga:Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Batam Capai 92,451 Persen

Rendra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.

"Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada Pemerintah," ujar Rendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini