Kemenkes Hutang Biaya Penanganan Pasien Corona Rp25 Milyar, Gubernur Kepri: Segera Lunasi

"Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkes untuk segera melunasi biaya perawatan pasien COVID-19 di RSUP Kepri. Kami harap segera terealisasi," kata Ansar.

M Nurhadi
Rabu, 28 Juli 2021 | 14:41 WIB
Kemenkes Hutang Biaya Penanganan Pasien Corona Rp25 Milyar, Gubernur Kepri: Segera Lunasi
Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) salah satu rumah sakit rujukan pasien COVID-19 (ANTARA)

SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melunasi biaya penanganan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang.

"Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkes untuk segera melunasi biaya perawatan pasien COVID-19 di RSUP Kepri. Kami harap segera terealisasi," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu (28/7/2021).

ia menjelaskan, Kemenkes belum melunasi tagihan biaya perawatan pasien COVID-19 periode november 2020 sampai Mei 2021 dengan nilai mencapai Rp25 Milyar.

Dana dari klaim BPJS itu juga akan digunakan bersama anggaran lainnya untuk pengadaan obat-obatan bagi pasien umum maupun pasien COVID-19.

Baca Juga:Asrama Haji Makassar Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19

"Kalau tidak secepatnya dibayar, dikhawatirkan mengganggu penanganan pasien COVID-19, karena anggaran di Kepri juga terbatas," ujarnya kepada Antara.

Untuk diketahui, RSUP Kepri merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19. Seluruh pasien COVID-19 tidak dikenakan biaya selama dirawat di rumah sakit tersebut.

Pihak rumah sakit harus menanggung biaya yang dikeluarkan untuk merawat pasien COVID-19 sebelum Kemenkes mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien.

"Kami belum mendapatkan informasi apa kendala Kemenkes dalam mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien COVID-19," tutupnya.

Baca Juga:Jokowi Minta Intensifkan Dana untuk Tangani Limbah Medis Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini